dikutip dari: Mutiara Ummu Sumayyah untuk milis ASI FOR BABY

 Banyak orang yang mengira setelah anak mencapai usia tepat dua tahun, maka
ia wajib disapih. Bagaimana pun caranya akan dilakukan ibu agar anaknya
berhenti menyusu pada usia itu, mulai dari mengolesi puting dengan sesuatu
yang tidak disukai anak seperti jamu, saos, lipstik, bahkan sampai
membiarkannya menangis berjam-jam. Hal ini tidak lepas dari keinginan para
ibu (dalam hal ini yang muslimah) untuk menjalankan perintah Allah yang
disebutkan dalam Al Qurán agar ibu menyusui anaknya dengan sempurna yaitu
selama dua tahun. Maka mereka mengira wajib bagi setiap ibu untuk
menghentikan menyusui anaknya yang telah mencapai dua tahun seketika itu
juga, bagaimanapun caranya. Benarkah demikian? Apa yang dimaksud para ulama
bahwa tidak ada penyusuan setelah dua tahun? Mari kita simak dalil-dalil
dalam Al Qurán dan As-Sunnah seputar penyusuan yang sempurna dan penyapihan.


*Islam Mengajarkan untuk Menyayangi Anak-anak *

Tidak diragukan lagi bahwa Islam sangat memperhatikan anak-anak. Itu
ditunjukkan dari perilaku Nabi Muhammad -shallallahuálayhi wa sallam- yang
sangat sayang kepada anak-anak. Beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
pernah memperpendek sholatnya karena mendengar anak yang menangis. Beliau
bersabda, *"Aku melakukan sholat dan aku ingin memperpanjang bacaannya,
akan tetapi tiba-tiba aku mendengar suara tangis bayi sehingga aku
memperpendek sholatku karena aku tahu betapa gelisah ibunya karena tangis
bayi itu."* [HR Bukhari dan Muslim]

Dan pernah Nabi -shallallahuálayhi wa sallam- ketika berkhutbah melihat
kedua cucu beliau Hasan dan Husain –radhiyallahu 'anhuma- menghampiri
beliau, maka beliau turun dari mimbar dan menggendong keduanya ke atas
mimbar, beliau pun bersabda, *"Sesungguhnya aku melihat kedua anak ini
berjalan dan jatuh, aku tidak sabar hingga turun mengambil keduanya."* [HR.
Abu Dawud]

Lihatlah bagaimana anak-anak dapat mempengaruhi pelaksanaan perkara sebesar
sholat dan khutbah. Dan masih banyak lagi kisah tentang bagaimana Nabi
-shallallahu ‘alaihi wa sallam- memperlakukan anak-anak dengan penuh kasih
sayang. Sesungguhnya telah ada pada beliau suri teladan yang baik. [QS
al-Ahzab: 21]. Maka demikian pulalah Islam mengajarkan umatnya melalui Nabi
Allah Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut agar menyayangi
anak-anak, bahkan dari sebelum anak itu lahir sampai setelah dilahirkan.

*Pemberian ASI selama Dua Tahun dalam Islam*

Salah satu bentuk kasih sayang yang diajarkan Islam adalah penyusuan atau
pemberian ASI (air susu ibu) kepada anak yang baru lahir hingga dua tahun.
Allah berfirman: *“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban
ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang
tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa
atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka
tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan.”* [QS Al Baqarah: 233]

Ayat di atas menjelaskan tentang anjuran kepada para ibu untuk menyusui
anak-anak mereka hingga dua tahun, dan dibolehkan bagi mereka untuk
mencarikan ibu susu bila mereka mau. Ini menunjukkan betapa perihal
pemberian ASI ini bukanlah hal yang sepele, sampai-sampai anjurannya
tercantum dalam Kitab Suci umat Islam. Dan rahasia mengapa Allah menyebutkan
"dua tahun" sebagai masa menyusui yang sempurna maka hanya Allah saja lah
yang tahu. Namun manusia kini mengetahui tentang manfaat yang luar biasa
dari pemberian ASI selama dua tahun. Hal itu diperkuat dengan anjuran dari
WHO kepada para ibu di seluruh dunia, tidak hanya yang muslimah, untuk
menyusui anak-anak mereka yang disebutkan selama dua tahun pula.
Dan Nabi -shallallahuálayhi wa sallam- sebagai pembawa risalah ini, tidak
pernah melakukan hal yang bertentangan dengan apa yang telah beliau bawakan.

Dalam sebuah hadits shahih yang panjang yang diriwayatkan oleh Al Imam
Muslim, disebutkan ada seorang perempuan yang telah berbuat zina. Lalu
datanglah ia kepada Rasulullah –shallallau’alaihi wa sallam- untuk bertobat.
Namun Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menolak pengakuan perempuan
tersebut. Keesokannya perempuan itu datang lagi dan berkata bahwa ia telah
hamil akibat perbuatan zina tersebut. Lalu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- menyuruhnya pulang sampai melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan
itu datang lagi sambil membawa bayi laki-lakinya yang dibungkus dengan
secarik kain. Dia mengatakan bahwa bayi itu adalah bayi yang telah dia
lahirkan. Lalu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, *“Pulanglah
kamu dulu dan susuilah dia sampai kamu menyapihnya.”* Setelah tiba masa
menyapih, perempuan itu datang lagi membawa bayinya dan di tangan bayi itu
ada sepotong roti. Dia mengatakan bahwa ia telah menyapih anaknya dan dia
sudah bisa memakan makanan. Akhirnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
menyerahkan bayi tersebut kepada salah seorang sahabat, kemudian beliau
mengeluarkan perintah supaya dilaksanakan hukuman terhadap perempuan
tersebut. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kemudian memerintahkan agar
jenazah perempuan tersebut diurus, dan beliau pun menyolatinya dan
menguburkannya.

Lihatlah betapa pedulinya Islam terhadap pemeliharaan seorang bayi yang
masih dalam kandungan sampai dia dilahirkan untuk kemudian disusui sampai
disapih. Sungguh hanya orang-orang bodoh yang berpendapat bahwa Islam telah
berbuat kezhaliman melaksanakan hukuman tersebut kepada sang ibu. Padahal
justru sebaliknya, Allah menyayangi hambaNya yang bertaubat, dan Dia tidak
menginginkan hambaNya hidup lebih lama karena dia bisa saja melakukan dosa
lagi. Ketahuilah bahwa perempuan itu diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Dan beruntunglah sang anak karena telah lahir ke dunia ini dengan selamat,
mendapatkan ASI penuh hingga dua tahun, dan disusui oleh ibunya sendiri yang
telah bertaubat.
Dalam kisah serupa disebutkan, *"Sesungguhnya dia telah bertobat dengan
sungguh-sungguh. Seandainya tobat perempuan ini dibagi-bagikan kepada tujuh
puluh orang penduduk Madinah, maka hal itu masih cukup. Pernahkah kamu
menemukan tobat yang lebih baik dibandingkan apa yang dilakukan perempuan
ini? Dengan jujur dia menyerahkan dirinya supaya dilaksanakan hukuman Allah
atasnya."* (HR Muslim)

Hanya Allah pemberi taufik dan hidayah.

*Penyapihan: Wajib di Usia Tepat Dua Tahun?*

Dalam tafsir Ibnu Katsir, ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 233
tentang anjuran pemberian ASI, disebutkan, “Ini adalah bimbingan dari Allah
Taála bagi para ibu supaya mereka menyusui anak-anaknya dengan sempurna,
yaitu dua tahun penuh. Dan setelah itu tidak ada lagi penyusuan.”

Yang dimaksud dengan “setelah itu tidak ada lagi penyusuan” adalah bahwa
penyusuan yang terjadi setelah anak mencapai dua tahun itu tidak dianggap
“penyusuan”. Hal ini berkaitan dengan hukum mahram yang terjadi antara anak
dengan ibu susu, seperti yang dijelaskan dalam tafsir tersebut. Rasulullah
-shallallahuálayhi wa sallam- bersabda, *“Tidak menjadikan mahram akibat
penyusuan, kecuali yang dilakukan kurang dari dua tahun.”* [HR.
Ad-Daruquthni]. Dan dalam hadits lain disebutkan dengan tambahan, *“Dan
penyusuan setelah dua tahun itu tidak mempengaruhi apa-apa.”*

Kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa penyusuan atau pemberian ASI yang
sebenarnya adalah dalam kurun waktu dua tahun, sedangkan yang setelahnya
tidak dianggap “memberi ASI”. Karena seperti yang disebutkan dalam hadits
lain, *“Sesungguhnya penyusuan itu karena rasa lapar.” [HR Bukhari dan
Muslim]*. Maka pemberian ASI kepada seorang anak sebelum ia berusia dua
tahun dianggap sebagai penyusuan yang sebenarnya karena ASI ketika itu
dibutuhkan untuk mengenyangkan perutnya, sedangkan yang setelahnya tidak
dianggap demikian. Dan memang seperti yang dijumpai di dalam realita, bahwa
anak-anak yang telah mencapai dua tahun atau lebih yang masih menyusu ASI
kepada ibunya adalah memang bukan untuk mengenyangkan perutnya, melainkan
karena mereka masih ingin selalu bersama ibunya, dalam pelukannya sambil
“menyusu”.

Dan ini merupakan merupakan salah satu contoh lain dari kasih sayang dalam
Islam, Alhamdulillah. Tidak diwajibkannya menghentikan penyusuan atau
menyapih setelah anak mencapai usia dua tahun merupakan bukti dari betapa
Islam memperhatikan anak-anak. Allah telah menakdirkan kesulitan bagi
seorang anak untuk begitu saja lepas dari dekapan ibunya, begitu juga
sebaliknya, betapa sulitnya ibu melepaskan anaknya dari dekapannya.

Memahami surat Al Baqarah ayat 233 di atas sebagai dalil wajibnya menyapih
terhadap anak yang telah mencapai usia dua tahun adalah tidak tepat. Karena
ayat di atas tidak berbicara tentang hal itu, melainkan tentang anjuran agar
para ibu menyusui anaknya hingga penyusuan itu sempurna yaitu hingga dua
tahun. Adapun yang wajib dilakukan setelah itu tidak disebutkan. Seandainya
yang dimaksud adalah demikian, maka tentu akan kita dapatkan penjelasan
ulama tentang hal ini, namun tidak ada satupun penjelasan ulama mengenai hal
tersebut. Yang ada justru apabila penyapihan dilakukan sebelum dua tahun,
yaitu bila memang ada suatu sebab yang tidak memungkinkan untuk terus
melakukan penyusuan hingga sempurna selama dua tahun maka menyapihnya
sebelum itu dibolehkan, yang berarti perkara penyusuan hingga dua tahun ini
adalah suatu hal yang amat dianjurkan, bahkan dalam literatur Arab, anjuran
tersebut bermakna lebih kepada perintah.

Ada satu kisah yang insya Allah dapat menjelaskan hal ini, yaitu kisah Ummu
Sulaim yang dikenal sebagai shahabiyyah yang hidup di zaman Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-, teladan wanita shalihah, ibu dari Anas bin
Malik –radhiyallahu ’anhu- yang merupakan salah seorang sahabat yang banyak
meriwayatkan hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi w sallam-

Ketika Islam bersinar di muka bumi, cahayanya sampai di hadapan Ummu Sulaim,
maka yang pertama kali dia dakwahi adalah keluarganya, yaitu suaminya. Namun
suaminya menolak, hingga ia mati dalam keadaan kafir. Ketika Ummu Sulaim
mengetahui suaminya terbunuh, ia tetap tabah dan mengatakan, *”Aku tidak
akan menyapih Anas hingga dia sendiri yang memutuskannya, dan aku tidak akan
menikah sehingga Anas menyuruhku.” *

Dari kisah di atas dapat kita ketahui bahwa kemungkinan ketika itu Anas bin
Malik masih kecil dan masih menyusu. Seandainya penyapihan wajib dilakukan
ketika anak berusia dua tahun, maka tentu Ummu Sulaim tidak akan mengatakan
bahwa ia tidak akan menyapih Anas sampai anaknya itu sendiri yang
memutuskan. Karena bila demikian halnya maka Ummu Sulaim telah menyelisihi
syariat Islam, yang tentunya hal itu akan mendapat teguran dari
Nabi-shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang masih hidup di zaman itu. Namun
tidak ada keterangan dari para ulama mengenai hal ini, sedangkan kisah ini
mahsyur di kalangan mereka. Wallahua’lam.

*Menyapih Ala Islam*

Tidak disebutkannya kewajiban menyapih di usia tepat dua tahun, bukan
berarti anak seterusnya tidak disapih. Tentu saja, bagi siapa saja yang
ingin menyapih anaknya tepat di usia dua tahun, maka itu adalah yang terbaik
karena telah disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 233 bahwa penyusuan
hingga dua tahun adalah penyusuan yang telah sempurna. Namun bagimana cara
menyapihnya adalah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Namun salah satu faidah yang dapat kita ambil dari ayat tersebut tentang
penyapihan sebelum dua tahun, adalah bahwa hal itu haruslah dilakukan dengan
kerelaan dan musyawarah antara ayah dan ibu. Karena tidak jarang penyapihan
ingin dilakukan oleh sang ibu saja, karena sudah lelah, kerepotan atau
karena alasan lain, ataupun ayah saja yang menginginkannya karena tidak
ingin ikut-ikutan repot, atau agar istrinya bisa merawat diri, dan
lain-lain. Maka tidak menutup kemungkinan penyapihan setelah anak mencapai
dua tahun pun seharusnya dengan kerelaan dan musyawarah antara ayah dan ibu.
Ditambah lagi anak yang yang telah berusia dua tahun pun sudah bisa diajak
bermusyawarah, maka tentu adalah hal yang sangat terpuji bila penyapihan
dapat dilakukan dengan kerelaan sang anak pula. Apalagi Islam telah
mengajarkan melalui Nabi Allah Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- agar
menyayangi anak-anak. Maka apakah menolak menyusui anak dan membiarkannya
menangis adalah kasih sayang seperti yang diajarkan Islam, sementara Nabi
–shallallahu’alayhi wasallam- pernah memperpendek sholatnya karena mendengar
seorang anak yang menangis?

Allah berfirman,* “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada
dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan
kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”* [QS Luqman :
14]

Ayat di atas menunjukkan bahwa pemberian ASI yang sempurna hingga penyapihan
adalah jasa kedua orang tua. Maka jadikanlah jasa ini sebagai kenangan indah
yang akan dikenang baik oleh anak-anak hingga mereka besar nanti.
Menyapihlah dengan kasih sayang, sebagaimana Islam telah mengajarkannya.

Wallahua’lam.


(Selesai ditulis pada hari Jum’at, tanggal19 Februari 2010, Jam 16.15 WIB)

Sumber Bacaan:
- Al Qur’an Digital
- Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka Imam Syafi’i
- Al Bidayah wan Nihayah, Darul Haq
- Subulus Salam Syarah Bulghul Maram, Darus Sunnah
- Al Wajiz, Pustaka As Sunnah
- Sukses Mendidik Buah Hati Sejak Dini, Al Qowam
- www. almanhaj.or.id
www.thalib.wordpress.com
www.asysyariah.com


0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...