Alhamdulillah, M-Care bekerjasama dengan MyAnada mencoba mendistribusikan produk halal. kebutuhan harian yang sangat penting. namun, sayang tak semua orang menyadari betapa pentingnya kehalalan kosmetik termasuk sabun mandi. apa yang terjadi jika ternyata sabun yang kita pakai mengandung senyawa yang diharamkan Allah SWT? 

sabun mandi kita bukan terbatas pada kemampuan membunuh kuman, wangi, bisa memutihkan, dan banyak busa. terpenting adalah halal dan mampu membersihkan najis. busa hanya permainan deterjen yang membuat kita menduga "urusan mandi dan mencuci bagian tubuh" telah selesai dengan banyaknya busa. muslimah, mari menjadi konsumen cerdas dan kokoh memegang ajarah Allah ^^

hubungi kami untuk pemesanan. ukuran 250 ml  dan 70 ml. info harga bisa kontak sekretariat

Kebersihan adalah hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya, kebersihan adalah peran fungsional untuk menghilangkan kotoran dan zat lainnya yang tidak diinginkan di permukaan tubuh.

Konsep kebersihan dalam Islam sangat komprehensif. Sumber ajaran agama Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits, sangat menaruh perhatian pada kebersihan, baik kebersihan lahiriyah maupun bathiniyah bahkan kebersihan harta yang ada kaitannya dengan aspek kebersihan jiwa yang disebut tazkiyah. Sehingga ajaran Islam mengenai kebersihan memiliki aspek akidah, ibadah, muamalah dan akhlakul kharimah.

Itulah sebabnya apabila seorang Muslim akan melaksanakan ibadah selain harus membersihkan dirinya secara lahiriyah,  juga pakaian maupun tempat ibadahnya dan  secara akidah harus suci dari perbuatan syirik, kesimpulannya harus bersih dan suci dari fahsya dan munkarat.
Seperti difirmankan dalam Surat Al-Baqarah ayat 222, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. Dan Rasulullah Muhammad SAW bersabda : “Bersuci atau berthaharah adalah separuh dari iman” (HR Muslim).

Sudah dimaklumi bahwa syari’at Allah dan Rasul-Nya, telah memeperkenalkan kepada kita keberadaan barang yang disebut najis dan dijelaskan pula kaifiyah atau cara pembersihannya  bila terkena najis.
Najis menurut syariat Islam, dipandang dari cara pembersihannya dikelompokkan dalam tiga tingkatan, yaitu : najis ringan (mukhaffafah), najis menengah (muthawassithah) dan najis berat (mughalazhah). Bila seorang Muslim terkena najis, maka pembersihan najis yang benar, mutlak harus dilakukan agar badan menjadi bersih dan suci sebagai syarat untuk menjalankan ibadah.

Sebagian besar umat Muslim hidup dalam masyarakat majemuk yang sudah tentu beresiko bersentuhan dengan najis. Kondisi seperti ini bisa terjadi baik dinegara yang termasuk sebagai Negara Muslim atau bukan, seperti halnya di Indonesia atau Thailand..

Untuk pembersihan najis berat, syari’at Islam mewajibkan cara pembersihannya dengan dicuci tujuh kali berturut-turut dengan basuhan pertama harus dicampur dengan tanah. Seperti sabda Rasulullah Muhammad SAW : “Bersihnya bejana kepunyaan seseorang dari antara (airnya) dijilat anjing, ialah mencuci bejana itu tujuh kali, cucian pertama dicampur dengan tanah” (Abu Hurairah).

Menggunakan  air bercampur tanah ini dalam kehidupan sehari-hari dirasakan sebagai proses yang dianggap kurang nyaman, kurang praktis dan memakan waktu bahkan kemungkinan pada kehidupan seperti sekarang akan mendapatkan tanah  yang sudah terkontaminasi najis.

Karena keadaan seperti ini, dirasakan perlu adanya sentuhan modifikasi dalam penyediaan air bercampur tanah agar mudah dan praktis sehingga akan lebih mendorong setiap Muslim untuk melakukan pembersihan apabila terkena najis  dan secara preventive selalu menjaga kebersihan dan kesuciannya dengan berthaharah sehingga tidak menghalangi pelaksanaan ibadahnya.

Hal seperti itu, telah mendorong The Halal Science Center, Chulalongkorn University di Thailand yang dipimpin oleh Prof. DR Winai Dahlan, seorang ilmuwan Muslim Thailand  dan beliau kita kenal sebagai  cucu dari  KH Akhmad Dahlan pendiri Muhammadiyah dan salah seorang Pahlawan Nasional kita, untuk melakukan penelitian dan pengembangan, bagaimana membuat modifikasi penyediaan air bercampur tanah sekaligus sebagai produk yang aman dan menyehatkan untuk dipakai semua orang dan bagi Muslim merupakan produk halal dan dapat dipakai sebagai alternative pembersih najis.
 Setelah melakukan penelitian dan pengembangan lebih dari empat tahun, hasilnya air bercampur tanah dan sabun dalam satu medium yang disebut sabun cair tanah, bahan untuk pembersih najis baik pemakaian perorangan maupun untuk peralatan telah dikembangkan dengan sukses oleh lembaga ini.

The Halal Science Center dalam penelitian dan pengembangan selanjutnya bukan saja difokuskan kepada modifikasi air bercampur tanah, tetapi juga diarahkan kepada produk-produk lain yang aman dan sehat untuk dipakai semua orang namun untuk Muslim mempunyai nilai tambah yaitu merupakan produk yang halal.

Produk pertama dari hasil penelitian dan pengembangan The Halal Science Center, Chulalongkorn University ini adalah sabun cair tanah “Anada”, yang merupakan formulasi dari formula dasar Clay Liquid Detergent (CLD) dengan bahan-bahan yang aman dipakai dan menyehatkan kulit semua orang.
 Sebagai produk yang menyehatkan kulit dan  juga disiapkan untuk pembersih najis bagi kaum Muslim, sabun cair tanah “Anada” telah mendapat sertifikasi halal dari majelis ulama Islam, baik dinegara asalnya Thailand (CICOT),  Indonesia (MUI),  Singapura (MUIS) dan bahkan CICOT Metropolitan Bangkok telah memberikan fatwa bahwa   sabun cair tanah “Anada” dapat dipakai sebagai bahan alternative  untuk pembersih najis.

Sabun cair tanah ini diproduksi dengan dua peruntukan yaitu untuk perorangan dengan merk dagang Sabun Cair Tanah “Anada” dan untuk peralatan atau industri Sabun Cair Tanah “HAL-Klean Anada” dan producernya adalah : Clear Point Pte Ltd dan dibuat di Garguar Lab. Co, Bangkok, Thailand, dan selanjutnya diimport dan dipasarkan di Indonesia oleh PT MyAnada yang telah ditunjuk sebagai pemegang hak pemasarannya.

Produk-produk lain yang sedang dipersiapkan pengedarannya adalah produk Shampoo, Conditioner, Body Lotion, dan Whitening Lotion,  yang semuanya  diproduksi sebagai produk berbasis bahan tanah dan bersertifikasi halal walaupun dipersiapkan untuk pemakaian semua orang dengan merek dagang Anada.

1 komentar:

Afiq Fahmi mengatakan...

Assalamualaikum wbt dan Salam Sejahtera,
Saya Afiq, seorang Student dari Malaysia ingin bertanya di manakah sumber informasi di atas ini diambil??
Saya bertanya kerana saya ingin ambil informasi di atas untuk membantu research saya. :)
Untuk pengetahuian anda, Saya sebenarnya ingin melaksanakan Research berkenaan keberkesanan pembersih sabun Clay liquid Soap ini dibandingkan bahan pencuci biasa.

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...